Tim Gabungan Bekuk Dua Pelaku Penjual Tulang Harimau di Pasaman Barat Sumbar

Tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Pasaman Barat memperlihatkan dua orang pelaku yang ditangkap beserta barang bukti tulang belulang harimau, Sabtu (Foto: Antara)

Pasbar – Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang harimau.

“Kedua pelaku, yakni Darmenra (46) warga Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara, dan Fahman Nasution (54) warga Jorong Kuamang, Kampung Bolu Laga Ujung Gading, Pasaman Barat, keduanya diamankan di di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (200/8),” kata Kepala Resor BKSDA Agam Ade Putra, di Simpang Empat, Sabtu (21/08).

Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti dan petugas langsung mengamankan keduanya.

“Pembelinya berasal dari Sumatera Utara dan menurut keterangan, pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *