Masyarakat Harus Miliki Izin Jika Memelihara Satwa Dilindungi

Sosialisasi tentang aturan Karantina yang digelar di Hotel Aston Karimun.

KARIMUN – Masyarakat Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ( Kepri) banyak yang memelihara satwa yang dilindungi namun tanpa memiliki legalitas.

Sebagaimana legalitas untuk memelihara satwa yang dilindungi, telah diatur dalam undang-undang. Namun, masih banyak masyarakat di Indonesia yang kurang paham hal tersebut.

Koordinator Pengawasan Tumbuhan Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, wilayah kerja Bandara Hang Nadim Batam, Ariyanto mengatakan, satwa dilindungi yang banyak dipelihara di Karimun diantaranya adalah jenis burung dan reptil.

“Di Kabupaten Karimun banyak kita dapat informasi, ada satwa dlindungi dipelihara secara pribadi. Tapi satwa-satwa tersebut tidak memliki legalitas,” ungkap Ariyanto.

Ariyanto mengungkapkan hal itu, ketuka menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perkarantinaan UU No. 21 Tahun 2023 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan, yang dilaksanakan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kamis (06/04).

Terhadap satwa-satwa itu, Ariyanto pun meminta agar masyarakat menyerahkannya ke pemerintah. ia menyampaikan, masyarakat diperbolehkan memelihara satwa yang dilindungi, namun harus memiliki izin atau legalitas.

Baca juga: Sambut Arus Mudik Lebaran, 44 Kapal Penumpang Disiapkan di Karimun

“Satwa dilindungi bukan tidak bisa dipelihara. Tapi harus memiliki legalitas atau izin. Masyarakat bisa membeli dari sumber yang legal, seperti penangkaran burung yang memiliki izin dari KSDA,” terangnya.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun, Nurainun Siregar mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi dengan target memberikan pemahaman tentang aturan lalulintas kekarantinaan kepada para pencinta satwa ataupun tumbuhan

“Kita turut menghadirkan (narasumber) BKSDA dan KOREK (Komunitas Reptil Karimun), agar mereka lebih tau peran dan fungsi karantina dan lalulintas hewan dan tumbuhan,” kata Nurainun.

Nurainun menyebutkanm pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap lalulintas hewan dan tumbuhan di Kabupaten Karimun.

“Tahun ini kita belum ada mendapatkan (penindakan) terhadap lalulintas hewan dan tumbuhan. Kalau ada info kita layani. Kami juga menjalin jejaring dan komunikasi melalui KOREK, ataupun komunitas pencinta hewan dan tumbuh-tumbuhan lainnya,” tambah Nurainun.