Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menepis isu bahwa Wali Kota Rahma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Ahmad Syafari diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan informasi yang beredar sejak Kamis, 4 November 2021 itu merupakan informasi yang keliru. Menurutnya, pihaknya tidak menerima surat panggilan apapun dari Kejati Kepri.
“Tidak ada surat pemanggilan ataupun sejenisnya dari Kejati yang ditujukan kepada Pemko Tanjungpinang. Jadi informasi tersebut tidak benar adanya,” kata Teguh, Jumat (5/10).
Baca juga: Wali Kota Rahma dan Sekda Dikabarkan Diperiksa Kejati Kepri?
Teguh menjelaskan, pada hari itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tetap melaksanakan sejumlah agenda kegiatan seperti biasa sejak pagi hari.
“Wali kota hadir pada agenda kegiatan sesuai jadwal yang ada, mulai dari pembukaan kegiatan PKK, penyerahan bantuan di Dinas Sosial, dan rapat bersama Polres Tanjungpinang,” terangnya.
Baca juga: Kisruh Perwako TPP, Ini Saran Akademisi untuk DPRD dan Wali Kota Rahma
Secara terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Setdako Tanjungpinang Bobby Wira Satria menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri. Menurutnya, pemanggilan yang dimaksud belum ada dilakukan.
“Jadi baik keterangan dari Kejati dan Pemko Tanjungpinang sendiri, keduanya telah menerangkan hal yang sama bahwa tidak ada pemanggilan ataupun yang dikabarkan diperiksa tersebut,” ucap Bobby.
Sebelumnya, kabar Wali Kota Tanjungpinang Rahma dan Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari diperiksa Kejati Kepri mencuat di media massa pada Kamis (4/11). Pemeriksaan itu kabarnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).