Tanjungpinang, Ulasan.Co – Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Sriwati membenarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis bersalah lima komisioner KPU Batam.
Lima komisioner itu diberikan sanksi pemecatan karena terbukti melanggar kode etik.
“Benar. Baru dibacakan (putusan DKPP kepada lima komisioner KPU Batam,” kata Sriwati saat dikonfirmasi suryakepri.com lewat pesan singkat.
Sriwati menuturkan, terkait putusan tersebut pihaknya belum menerima salinan putusannya.
“Putusan belum kami terima karena kami juga sebagai teradu,” kata dia.
Informasinya, dalam perkara ini lima komisioner KPU Batam sebagai teradu I-V diberhetikan secara tetap oleh DKPP.
Mereka adalah Syahrul Huda selaku Ketua KPU Batam dan empat komisioner Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi Even.
Sementara teradu VI-X yakni Ketua KPU Kepri Sriwati dan empat komisioner KPU Kepri dinyatakan tidak bersalah dan dibersihkan nama baiknya alias direhabilitasi.
Disinggung terkait pengganti lima komisioner KPU Batam, Sriwati menyampaikan bahwa yang melantik KPU Kabupaten/Kota adalah KPU RI.
“Terkait pergantian antar waktunya, di undang undang kan jelas bahwa KPU Kabupaten/Kota dilantik dan diberhentikan SK dari KPU RI, bukan dari kami (KPU Provinsi Kepri),” tutup Sriwati.
Sumber : SURYAKEPRI.COM