Empat Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 15 Hingga 20 Tahun Penjara

Asabri
Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa perkara Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan pengadilan terhadap empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI, Selasa (04/01).

Para terdakwa dihukum berbeda-beda mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Para terdakwa yang dijatuhi hukuman antara lain, terdakwa Adam Damiri dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17.972.600.000 subsider pidana penjara lima tahun.

Sementara, terdakwa Sonny Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp64.500.000.000 subsider pidana penjara lima tahun.

Selanjutnya, terdakwa Hari Setianto dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp378.883.500 subsider pidana penjara empat tahun.

Baca juga: Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Selebgram Gaga Muhammad Siapkan Pledoi

Terakhir, terdakwa bernama Bachtiar Effendi dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp453.783.950 subsider pidana penjara empat tahun.

“Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (05/01).

“Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Atas putusan majelis hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.