Batam – Ruang kerja fraksi Partai Hanura untuk sementara waktu dipindahkan ke ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini dikarenakan kejadian kebakaran yang melanda gedung DPRD Kota Batam dan menghanguskan seisi ruangan di fraksi Partai Hanura, Selasa (11/01) lalu.
Kepindahan ruangan fraksi partai Hanura itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Batam, Aspawi.
“Sementara mereka dipindah dulu ke ruang BK. Sampai nanti ruang fraksi selesai direnovasi ulang,” kata Aspawi, Kamis (13/01)
Kebakaran tidak hanya mempengaruhi kinerja farksi partai Hanura, tapi juga beberapa fraksi Seperti partai PKS, Nasdem dan Gerindra.
Namun, menurut aspawi, insiden kebakaran yang terjadi dua hari bukan menjadi alasan para anggota DPRD untuk tidak menanggapi pengaduan masyarakat.
“Mereka masih tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Untuk itu mereka tetap bertugas, tapi ruangannya saja yang berbeda. Untuk fraksi lain yang terdampak juga, jangan sampai mengedorkan diri untuk melayani masyarkat,” kata dia.
Baca juga: Kader Kena OTT KPK, Begini Respon Demokrat
Mengenai proses renovasi yang akan dilakukan, Aspawi menuturkan saat ini tengah menunggu hasil forensik yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan forensik. Setelah itu baru di renovasi,” katanya.
Pada Kamis (13/01), pantauan Ulasan.co di lokasi, bau asap masih tercium di area sekitar gedung yang terbakar meski telah sempat dibersihkan.
Terlihat juga garis polisi masih terpasang di depan pintu masuk fraksi partai Hanura, dan pintu depan masuk lorong ruang.
Sehingga para staf dari beberapa fraksi harus menggunakan pintu samping terlebih dahulu.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Batam, Roni Putra Nainggolan mengatakan, ia sangat menyayangkan insiden kebakaran tersebut.
Ia berharap rungan fraksi Hanura bisa direnovasi segera.
“Sejauh ini, kita masih percaya kebarakan itu akibat korsleting arus listrik. Kita harap penyelidikan Polisi secepatnya selesai untuk bisa segera dilakukan renovasi,” kata dia.