Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand Terkait Kasus Minyak Goreng

https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/165434/manuver-luhut-mengegolkan-perpanjangan-masa-jabatan-presiden
epala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng, salah satunya Direktur Charoen Pokphand Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, hari ini penyidik memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta.

“Tiga saksi yang diperiksa, yakni inisial APP, MW dan YB,” kata Ketut, Kamis (19/5).

Ia menyebutkan, saksi APP dan MW merupakan analis PT Independent Research & Advisory Indonesia, sedangkan YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Baca juga: Kejagung Tahan Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng

PT Independent Research & Advisory Indonesia merupakan tempat tersangka Lin Che Wei bekerja sebagai analis dan juga penasihat kebijakan.

Ketiganya diperiksa terkait diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Baca juga: Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Sawit

Diketahui, Penyidik Jampidsus telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka kelima baru ditetapkan Selasa (17/5) kemarin bernama Lin Che Wei, seorang ekonom yang diketahui bekerja sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhan dalam penerbitan persetujuan ekspor (PE) kepada tiga produser CPO yang juga ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan tersangka.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.