Kanwil Ditjen Pajak Limpahkan Kasus Pajak PT MBJ ke Kejati Kepri

Pihak Kanwil DJP Kepr i menggelar konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara perpajakan PT MBJ Tanjungpinang di kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Jumat (15/07). (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kepulauan Riau (Kejati), melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perpajakan PT MBJ di Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Terhdap pemilik PT MBJ yang berinisial Lr, sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

“Penyidik telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial Lr, pemilik PT MBJ yang beralamat di Tanjungpinang,” terang Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna dalam keterangan persnya, terkait pelimpahan berkas perkara perpajakan di kantor KPP Pratama Tanjungpinang, Jumat (15/07).

Cucu menyampaikan, adapun modus dalam perkara tersebut, tersangka Lr tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong dari transaksi PT MBJ sejak wajib pajak Juli 2018 sampai dengan Desember 2018.

“Caranya dengan mendirikan dua perusahaan yaitu PT MBJ dan CV MB, dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direkturnya, berupa toko material bangunan,” papar Cucu.

Baca juga: PStore Menang Gugatan Perkara Merek Dagang Rp37 Miliar

Lebih lanjut, Cucu menerangkan, diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarnya dari usaha toko material bangunan tersebut.

Tersangka, sambung Cucu, dinilai hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018.

“Menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun tidak menyetorkan, dan melaporkan sebagian PPN yang telah dipungutnya,” ungkapnya.

Sehingga, sambung Cucu, ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp338.333.967.

Dikatakan Cucu, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tersangka dengan total nilai sebesar Rp912.994.000, hal ini untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut.

Cucu menambahkan, tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 hurufi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan.

Baca juga: RCW Kepri Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana di Kampus Uniba Rp11 Miliar

“Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Cucu menyebut, keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini adalah bentuk koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Ditempat yang sama, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Benny Siswanto mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka Lr, yang mana sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Saat ini masih dalam tahap proses penyusunan dakwaan perkara tersebut, mudah-mudahan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: Kebut-kebutan, Tiga Mobil Sport Mewah Bodong Diamankan Polda Kepri