BINTAN – Nelayan Bintan, Kepulauan Riau, tidak bisa melaut untuk menangkap ikan.
Penyebabnya, para nelayan tidak bisa mengurus perpanjangan Sertifikat Kelaikan dan Pengawasan Kapal Penangkapan Ikan (SPKPI) ke kantor Kesyahbandaran yang berlaku enam bulan sekali.
Pasalnya, perizinan kelayakan kapal diambil alih Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 yang berlaku per 1 Juli 2022.
“Baru bulan ini tak bisa urus perpanjangan. Kemarin, para nelayan kita masih bisa perpanjangan surat izin kelayakan kapal di Syahbandar,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Baini di Bintan, Rabu (20/7).
Saat ini, kata Baini, para nelayan harus mengurus perpanjangan surat izin kelayakan kapal untuk melaut di Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Namun, DKP Kepri belum bisa mengeluarkan perpanjangan surat izin kelayakan kapal.
“Alasan yang kami dengar dinas tersebut belum mengetahui atau menguasai secara teknis prosedurnya. Alhamdulillah, ada nelayan kita berangkat ke Jakarta untuk mengurus surat izin kelayakan kapal,” terang dia.
Baca juga: Nelayan Bintan Butuh Tempat Pelelangan Ikan
Ia berharap DKP Kepri secepatnya bisa melakukan proses kepengurusan perpanjangan surat izin kelayakan kapal untuk nelayan Bintan.
“Supaya para nelayan kita bisa segera turun melaut lagi untuk menangkap ikan,” harap dia.(*)