Bandara Hang Nadim Batam Terapkan Aturan Baru Penerbangan

Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepri. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pihak Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau mulai menerapkan syarat perjalanan terbaru untuk penerbangan domestik mulai hari ini, Senin (29/8).

Dimana dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 dituliskan, bahwa syarat keberangkatan via udara, laut, maupun darat penumpang diwajibkan menyertakan sertifikat atau bukti vaksin.

Humas Bandara Internasional Batam (BIB), Kepulauan Riau, Rafi Noor Farhan, mengatakan aturan tersebut sebenarnya mulai berlaku 25 Agustus lalu.

“Tapi karena ada beberapa kendala, kami (BIB) baru menerapkannya mulai hari ini,” kata Rafi.

Menurutnya, kendala yang dimaksud yakni pihaknya memerlukan waktu untuk menyosialisasikan SE terbaru itu ke calon penumpang.

Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Berlakukan Wajib Booster

“Di mana kita tahu aturan keberangkatan tersebut, sebelumnya telah banyak mengalami perubahan,” kata dia.

Dalam aturan terbaru ini, penumpang kini diwajibkan untuk menyertakan sertifikat atau bukti vaksin tergantung pada usia calon pengguna transportasi.

“Sekarang ini penumpang wajib sertakan bukti vaksin. Tes PCR tidak diberlakukan lagi,” kata Rafi.

Dijelaskan dia, untuk usia 6-17 tahun minimal wajib menyertakan bukti vaksin dosis kedua. Sementara, untuk usia 18 tahun ke atas sudah wajib menyertakan bukti booster sebagai syarat penerbangan.

Untuk diketahui, peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.