Gelapkan Motor Majikan, Pria Ini Dibekuk Polisi di Batam

Pelaku
Pelaku saat diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Aldy Kurniawan (18), tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kos-kosan Baloi, Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor motor merk Yamaha Vega RR warna hitam merah BP 5237 WI.

Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi membenarkan penangkapan pelaku. Ia menuturkan, pelaku nekat membawa kabur motor korban selama dua pekan.

“Tak terima motornya dibawa kabur, korban pun melapor,” ujar Ipda Apriadi, Jumat (18/11).

Mendapat kabar pelaku berada di Batam, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dibantu Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkusnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor korban.

“Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di Batam. Pelaku ditangkap saat bersama pacarnya berinisial N di kos-kosan,” ujarnya.

Baca juga: Curi Laptop dan Tabung Gas Tetangga, Honorer Diskominfo Tanjungpinang Dibekuk Polisi

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)