BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyita dua bidang tanah milik terpidana Ari Syafdiansyah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ari Syafdiansyah merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjung Uban.
Dua bidang lahan milik terpidana Ari Syafdiansyah yang disita terdiri tanah seluas 843 meter persegi berada di Teluk Sasah, Kecamatan Sri Koala Lobam. Kemudian tanah seluas 571 meter persegi berada di Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan plang bertulis “Tanah Ini Telah Disita Eksekusi oleh Kejari Bintan” di atas lahan tersebut.
“Kita baru sita eksekusi dua bidang lahan milik terpidana Ari Syafdiansyah,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi di Bintan, Rabu (30/08).
Kejari Bintan melakukan sita eksekusi, kata Fajrian, untuk dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena pihak KPKNL berada di Kota Batam yang memiliki kewenangan untuk melakukan lelang tersebut. “Bukan kami yang lelang,” tegas dia.
Dari hasil lelang nanti, lanjut dia, uang tersebut digunakan untuk membayar uang pengganti sesuai putusan Pengadilan kurang lebih Rp1,3 miliaran.
” Tim appraisal yang hitung. Yang penting kita eksekusi dulu,” sebut dia.
Dalam kasus itu, terpidana Ari bersama dua terpidana lainnya Herry Wahyu dan Supriana divonis bersalah kasus tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.
Baca juga: Mantan Kadisperkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada terdakwa Herry Wahyu di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (14/02).
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Bintan itu dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.
Terdakwa Herry Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa Ari Syafdiansyah dan Supriana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Herry Wahyu) selama empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Saiful Arif saat membacakan bunyi putusannya.
Siti juga menghukum terdakwa Herry Wahyu membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta paling lambat satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti, jika harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
“Masa pidana telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini, terdakwa tetap ditahan,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News