Mantan Kadisperkim Bintan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Majelis hakim  menjatuhkan vonis selama empat tahun penjara kepada terdakwa Herry Wahyu di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (14/02).

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Bintan itu dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Uban.

Terdakwa Herry Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa  Ari Syafdiansyah dan Supriana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Herry Wahyu) selama  empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan  tiga bulan kurungan penjara,” kata Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Boang Manalu dan Saiful Arif saat membacakan bunyi putusannya.

Siti juga menghukum terdakwa Herry Wahyu membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta paling lambat satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar jaksa penuntut umum dapat menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti, jika harta benda tidak ada, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

“Masa pidana telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan amar putusan ini, terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Selanjutnya terdakwa Ari Syafdiansyah  divonis selama enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Kemudian dihukum membayar uang pengganti Rp990 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Supriana divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan. Supriana juga dibebani membayar uang pengganti Rp1,3 miliar subsider dua tahun penjara.

Setelah membacakan amar putusannya, hakim ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menanggapi putusan tersebut.

Atas putusan itu para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir.

Penasihat hukum Supriana, Sudirman Situmeang menyampaikan akan banding terhadap putusan tersebut.

“Pasti banding, hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, seorang Supriatna yang buta huruf, tidak tahu apa-apa hanya minta ganti rugi lahan tapi dipenjara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa Ari mengatakan memberikan uang kepada saksi Deni dan Bayu Rp300 juta.

“Tapi, dalam putusan tadi tidak ada digubris. Pertanyaan besar kami, ada apa dengan jaksa tidak membahas itu,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Fajrian Yustiardi mengatakan, menghormati putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir dulu, masih mempelajari putusannya. Jika terdakwa banding, kami juga akan banding,” ujar Fajrian.

Terkait adanya saksi menerima uang Rp300 juta, Fajrian menuturkan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai penuntutan berdasarkan data dan fakta.

“Kalau penasihat hukum terdakwa bisa membuktikan silakan saja, kami terbuka,” ujarnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Kadisperkim Bintan 7 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Lainnya Lebih Tinggi

Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa Herry Wahyu dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider lima tahun penjara.

Terdakwa Ari dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Ari juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,37 miliar subsider sembilan tahun penjara.

Kemudian terdakwa Supriana dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider tujuh tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News