BATAM – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepulauan Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Kombes Pol. Nasriadi membenarkan pemanggilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Taba Iskandar, Rabu (13/09).
Kombes Pol. Nasriadi menuturkan, pemanggilan itu untuk memberikan klarifikasi perihal kepemilikan lahan mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004 di Rempang.
“Benar saudara Taba dipanggil untuk klarifikasi tentang pemilikan lahan miliknya di Rempang. Karena tugas Ditreskrimsus mendata semua kegiatan usaha baik perusahaan maupun perorangan,” katanya, Rabu (13/09).
Dari klarifikasi itu, Taba Iskandar mengakui memiliki tanah perkebunan dengan luas dua hektare di Sembulang. Kemudian tanah itu pun diserahkan ke negara.
Nasriadi pun mengapresiasi langkah Taba Iskandar dengan sadar menyerahkan tanah perkebunan miliknya.
“Saudara Taba Iskandar sudah memenuhi panggilan dan dengan kesadaran menyerahkan tanah tersebut ke BP Batam,” tuturnya.
“Saya selaku Dirkrimsus sangat menghargai langkah tetap saudara Taba Iskandar sebagai anggota DPRD provinsi guna mendukung program proyek pemerintah,” tambah Nasriadi.
Sebelumnya, Taba Iskandar juga menuturkan hal serupa usai kurang lebih satu jam memberikan klarifikasi.
“Semalam saya terima undangannya melalui WhatsApp. Sekarang saya sudah terima aslinya,” katanya.
Taba mengakui, memiliki lahan di Pulau Rempang sekitar 18.000 meter persegi. Lahan itu ia dapat dari rekannya yang merupakan mantan kepala desa (kades) di sana. Namun, kini sudah meninggal dunia.
“Lahan itu saya tidak beli. Ada mantan Kades dulu berhutang kepada saya, terus dia bayar saya dengan lahan itu,” tutur Taba.
Viral Penolakan Taba Iskandar Soal Rempang Eco City
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri merespons viralnya pernyataan Taba Iskandar perihal Rempang Eco City di Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004 itu tersebar luas di media sosial.
Bahkan dari pantauan Ulasan, pernyataan itu tidak hanya dalam bentuk pemberitaaan tertulis. Namun juga dalam bentuk video.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi mengungkapkan, pihaknya perlu memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Dengan adanya viral di medsos pernyataan saudara Taba Iskandar anggota DPRD Kerpi tentang Rencana pembangun Eco City di Rempang, perlu saya jelaskan,” ujarnya, Rabu (13/09).
Dari pernyataan itu, pihaknya berharap Taba Iskandar sebagai wakil rakyat dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Diperiksa Polisi Terkait Lahan di Rempang
Baca juga: Taba Iskandar: MoU PT MEG Tahun 2004 Tak Ada Relokasi Kampung Tua Rempang
Selain itu, Taba Iskandar mestinya mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang.
“Diharapkan sebagai wakil rakyat agar memberi pecerahan kepada masyarakat dan mendukung Proyek pemerintah ini,” ucap Nasriadi.
Sebelumnya, Taba Iskandar jelas menyatakan penolakannya terhadap rencana relokasi ribuan warga Rempang untuk investasi PT Mega Elok Graha (MEG) dan Xinyi Group.
Ia meminta agar BP Batam dapat mengintegrasikan kampung tua di sana menjadi bagian rencana pembangunan Rempang Eco City.
“Sebelum ada BP Batam, kampung itu sudah ada. Maka konsep relokasi itu tidak tepat. Tidak sama dengan pembebasan ruli (rumah liar),” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News