Taba Iskandar: MoU PT MEG Tahun 2004 Tak Ada Relokasi Kampung Tua Rempang

Taba Iskandar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskanda. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskanda, mengungkap Memorandum of Understanding (MoU) PT Mega Elog Graha (MEG) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2004 lalu ternyata bukan soal Rempang Eco City.

Bahkan dalam MoU itu tidak memuat rencana relokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, demi pembangunan dan investasi PT MEG.

“Saya perlu konfirmasi dan counter bahwa steatment kepala BP ini (investasi) telah mulai sejak 2004. Itu hal yang berbeda. tidak sama dengan yang sekarang,” kata Taba Iskandar, selaku mantan Ketua DPRD Batam periode 2000-2004, Selasa (12/09).

Ia menjelaskan, pada saat itu BP dan Pemkot Batam menjalin kerja sama atau MoU dengan PT MEG. Kemudian DPRD Batam menyetujuinya.

Selain itu, DPRD Batam juga memberikan rekomendasi agar membuka investasi di Rempang atas landasan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Wisata Terpadu Ekslusif (KWTE).

“Dalam rangka memindahkan semua kegiatan malam ke pulau tertentu yaitu Rempang. Itu pun Rempang Pulau yang terpisah dari Rempang daratnya,” ungkap Taba.

Namun timbul polemik karena status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Rempang itu belum ke BP maupun Pemkot Batam.

Maka muncul lah istilah yang namanya status Quo pada lahan itu. “Ada Kepres-nya (Keputusan Presiden). Artinya, tidak boleh BP atau pemkot, masih tanah negara. Ada hutan lindung dll.,” lanjut Taba.

Dengan munculnya polemik itu, maka penerapan Perda KWTE dan rekomendasi dari DPRD Batam kala itu batal dan terputus.

“Tidak berlanjut karena Kapolri saat itu beranggapan kawasan itu akan dibuat judi. Maka Perda KWTE itu jadi tidak berlaku. Selesailah MoU itu,” tutur anggota DPRD Kepri fraksi Golkar tersebut.

Ia pun memastikan tidak ada perjanjian yang bersifat teknis kala itu. Termasuk rencana relokasi Kampung Tua.

Tidak seperti konsep pembangunan Rempang Eco City dari PT MEG dan Xinyi Group yang jadi gaungan Kepal BP Batam, Muhammad Rudi saat ini.

“Jadi kalau sekarang yang PT MEG, betul dulu. Dia ingin melanjutkan investasi. Masuk melalui pusat. Berbeda sama sekali dengan konsep awal 2000-2004. Jadi ini bukan lanjutan itu,” tambahnya.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Tolak Relokasi Rempang, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi beberapa kali menyebut bahwa rencana pembangunan Rempang Eco City yang berdampak pada relokasi itu merupakan kesepakatan lama pada tahun 2004.

Kemudian berlanjut hingga saat ini dan menjadi keputusan Pemerintah Pusat.

“2004 sudah ada MoU antara Pemkot Batam, BP Batam, dan PT MEG. Dan hari ini perjanjian itu dimunculkan kepala kita. Terutama kepada BP Batam bahwa mereka akan berinvestasi kembali,” kata Rudi menyambut unjuk rasa di BP Batam, Rabu (23/09).

“Artinya, saya meneruskan apa yang sudah disepakati pada tahun 2004. Oleh PT MEG minta kita teruskan. Saya dipanggil ke pusat. Berarti ini adalah kebijakan dari pusat sampai ke daerah,” tambahnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News