Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar Diperiksa Polisi Terkait Lahan di Rempang

Taba Iskandar
Anggota DPRD Kepri Taba Iskandar. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Rabu (13/09).

Pemeriksaan tersebut berlangsung usai politisi Partai Golkar itu mengungkap isi Memorandum of Understanding (MoU), antara Badan Pengusahaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan PT Mega Elok Graha (MEG).

Taba menjelaskan pemanggilan itu terkait kepemilikan lahan miliknya di Pulau Rempang, Kecamatan Galang.

“Semalam saya terima undangannya melalui WhatsApp. Sekarang saya sudah terima aslinya,” kata mantan Ketua Dewan DPRD Kota Batam periode 2000-2004 usai menjalani pemeriksaan.

Taba mengakui, memiliki lahan di Pulau Rempang sekitar 1.800 meter persegi. Lahan itu didapat dari rekannya yang merupakan mantan kepala desa (kades) di sana. Namun, kini sudah meninggal dunia.

“Lahan itu saya tidak beli. Ada mantan Kades dulu berhutang kepada saya, terus dia bayar saya dengan lahan itu,” tutur Taba.

Kemudian lahan itu tidak dimanfaatkan sekitar 20 tahun. Baru pada tahun 2021 kemarin, ia memanafaatkan lahan tersebut sebagai kebun durian.

Pemanfaatan itu juga dibantu dengan masyarakat sekitar yang merawat dan menjaga kebun tersebut.

“Namun ternyata setelah dicek, kebun saya itu berada di Hutan Produksi yang dapat dikonfersi (HPK) bukan hutang lindung,” lanjutnya.

“Berarti saya tidak mempunyai hak atas tanah itu. Kalau negara membutuhkan, silakan ambil,” tambah anggota DPRD Kepri itu.

Taba menegaskan, ia siap dan telah menantangani pernyataan akan menyerahkan tanah itu kepada negara. Bukan kepada BP Batam.

Pasalnya, ia memahami persis perjalanan legalitas Pulau Rempang itu tidak tahu sejak kapan BP Batam memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sana.

“Di surat pernyataan, saya menyerahkan ke negara. Awalnya di surat kepada BP Batam, saya tidak tahu apakah BP Batam memiliki HPL di tanah itu. Maka saya keberatan. Akhirnya saya tanda tangani menyerahkan kepada negara,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang memeriksanya karena setidaknya telah mendata para penggarap di tanah Rempang.

Karena seharusnya, penanganan polemik di Rempang harus memisahkan antara penggarap lahan sepertinya dengan warga tempatan atau masyarakat adat Rempang.

“Jangan digabung masalah dengan penduduk tempatan. Penggarap seperti saya ya tangani dengan tegas. Tetapi, penduduk tempatan perlakukan dengan adil dan manusiawi. Mereka bukan Ruli. Maka konsep relokasi menjadi tidak tepat,” ucapnya lagi.

Sementara itu, berdasarkan surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Kepri nomor B/2143/IX/RES.5./2023/Ditreskrimsus, pemanggilan Taba Iskandar atas dugaan Tindak Pidana “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Penataan ruang dan/atau Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” yang berlokasi di Kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepri.

Baca juga: Anggota DPRD Kepri Tolak Relokasi Rempang, Ini Alasannya

Baca juga: Taba Iskandar: MoU PT MEG Tahun 2004 Tak Ada Relokasi Kampung Tua Rempang

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News