NATUNA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranai menyegel Gelanggang Olahraga Miniature Circuit Breaker (MCB) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, di Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur. Tindakan penyegelan itu diambil karena tagihan listrik menunggak.
Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Natuna Boni Sofianto mengungkapkan, penyegelan MCB dilakukan sejak Senin (25/07), dikarenakan Pemkab Natuna belum melakukan pembayaran listrik pada bulan Juli.
“Satu bulan tidak dibayarkan akan disegel dan diputus sementara, hingga pembayaran dilakukan,” ucap Boni melalui sambungan telepon seluler pada Selasa (26/07).
Menurutnya hal itu wajar dilakukan, sebab, sudah sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Ia mengingatkan, di dalam aturan tersebut jika dalam dua bulan tidak dibayarkan maka listrik gedun MCB akan diputus. Selain itu, Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau meteran listrik juga akan dibongkar. “Bulan kedua baru diputus kalau belum dilunasi,” ujarnya.
Baca juga: PLN Tambah Mesin PLTD di Natuna
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Natuna, Suhardi mengatakan, dirinya belum menerima informasi terkait penyegelan itu. Ia menyampaikan akan mencari informasi terlebih dahulu terkait penyegelan MCB GOR.
“Mohon maaf, terkait hal ini saya belum dapat informasi, karena saya lagi di luar daerah,” ucap Suhardi. (*)