TANJUNGPINANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dilarang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Salah seorang PPPK Pemprov Kepri menyebut jika memang ada poin dalam surat pernyataan jika PPPK dilarang menuntut TPP ASN.
“Kami memang belum tanda tangan, tapi sudah ada berkas PDF-nya di SSCN yang bisa kami akses,” katanya yang enggan ditulis namanya, Kamis 9 Januari 2029.
Ia menyebut dalam pernyataan itu ada enam poin harus mereka tanda tangani, dalam poin terakhir tertera PPPK dilarang menuntut TPP.
“Kurang lebih gitulah narasinya. Cuman saya sendiri belum download karena harus beresin berkas lain dulu,” ujarnya.
Sementara untuk PPPK Pemprov Kepri tahun 2023, Linda menuturkan jika mereka tidak ada perjanjian untuk tidak menuntut TPP ASN.
“Seingat saya tidak ada untuk PPPK tahun 2023. Kalau tahun ini memang pada heboh kawan-kawan lain karena ada poin itu,” ungkapnya singkat.
Dari file yang diterima untuk provinsi lain hanya tertera lima poin perjanjian yang harus ditandatangani PPPK yang lulus seleksi sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukum pengadilan selama 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon PPPK, Anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai PPPK, TNI dan anggota Kepolisian
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah
Baca juga: PPPK Dilarang Minta TPP, Gubernur Kepri: Tergantung Keuangan Daerah