Adik Ipar Maju Caleg, Anggota KPU Tanjungpinang Tegaskan Tetap Netral

Novira Damayanti
Anggota KPU Tanjungpinang, Novira Damayanti. (Foto: Dok Novira Damayanti)

TANJUNGPINANG – Novira Damayanti, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyatakan dirinya akan tetap netral dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Sebab, adik iparnya Muhammad Charma Sofiaddin maju sebagai calon legilatif (caleg).

Berdasarkan surat pernyataan yang diterima ulasan.co, Selasa (14/11), Novira menyatakan, diri memiliki hubungan keluarga atau ipar dengan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adik iparnya maju di daerah pemilihan Kota Tanjungpinang 4 dari partai politik (parpol) Partai Demokrat.

“Demikian dibuat Novira dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” kata Novira.

Baca juga: KPU Karimun Izinkan Kampanye di Lingkungan Kampus, Asalkan Syarat Terpenuhi

Surat pernyataan ini juga dibuat untuk memenuhi ketentuan pasal 76 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Dengan surat pernyataan itu, Novira ingin menjalankan tugasnya dengan netral dan profesional. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News