IndexU-TV

Ahli Dorong Pemerintah Libatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Pertambangan

Ahli Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi.
Ahli Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Ahli Hukum Pertambangan dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mendorong pemerintah melibatkan masyarakat terkait pengelolaan pertambangan di Indonesia, khususnya di daerah.

Menurutnya, pengelolaan usaha pertambangan di Indonesia saat ini tidak melibatkan masyarakat. Masyarakat di daerah yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara (minerba) hanya menjadi penonton atas usaha pertambangan yang sepenuhnya dikelola oleh perusahaan.

“Secara aturan hukum sebenarnya sudah ada. Misalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu bisa diberikan kepada koperasi dan perorangan, namun dalam praktiknya entitas yang diberikan lebih banyak kepada perusahaan,” ujar Redi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait sektor pertambangan Indonesia yang digelar di Hotel Harmoni One, Kota Batam, Jumat 12 Juli 2024.

Dalam FGD yang ditaja oleh pemerhati isu yakni Suara Netizen +62 Community itu, Redi berharap, pemerintah dapat melibatkan partsipasi masyarakat, sehinggakegiatan usaha pertambangan dapat lebih maksimal.

“Saya rasa lebih baik ketika rakyat sendiri mengelola pertambangan melalui IUP atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Rapat Dengan Forkompinda Kepri Terkait PSN Rempang

Ia mencontohkan, Provinsi Kepri memiliki potensi pertambangan cukup besar seperti bauksit dan pasir kuarsa, dan batu bara. Namun, sampai saat ini keterlibatan masyarakat kurang maksimal.

“Semoga hasil FGD ini dapat menjadi bahan masukan khususnya untuk Komisi VII DPR RI agar aspirasi rakyat di Kepri ini bisa ditindaklanjuti bahkan menjadi pembanding untuk penetapan kegiatan usaha pertambangan di tingkat nasional,” kata Redi.

“Ini sangat penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat ke depannya,” sambungnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version