AJI Batam Kecam Aksi Intimidasi Oknum Pengawal Menhub RI Terhadap Jurnalis Liputan6.com

AJI Batam Kecam Aksi Intimidasi Oknum Pengawal Menhub RI Terhadap Jurnalis Liputan6.com
Tangkapan layar saat oknum pengawal Menhub Budi mencekik jurnalis di Batam.

Batam – Aksi intimidasi yang diduga dilakukan oknum pengawal Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terhadap seorang kontributor Liputan6.com Ajang Nurdin terjadi saat peliputan kunjungan kerja Menhub di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/9).

Peristiwa itu terjadi di Rusun Badan Pengusahaan (BP) Batam, Tanjung Uncang, Kota Batam. Kejadian itu pun mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam.

Ketua AJI Batam Slamet Widodo mengatakan, pihaknya kemudian menyatakan sikap bahwa AJI Batam mengecam intimidasi yang dilakukan secara arogan oleh oknum pengamanan Menhub terhadap Ajang Nurdin kontributor Liputan6.com.

“AJI Batam mengimbau semua pihak untuk menghargai, memahami kerja-kerja jurnalisme, dan menghormati kebebasan pers di Batam, dan di seluruh Indonesia secara umum,” katanya.

Baca juga: Jurnalis Liputan6.com Dicekik Oknum Pengawal Menhub Budi

Slamet Widodo mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Penghalang-halangan upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi pun, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata dia.

Ia juga mengatakan, AJI Batam menegaskan jurnalis harus dilindungi dalam melaksanakan tugas peliputan demi mencari kebenaran yang hakiki bagi masyarakat, meskipun mendatangkan kebencian dari pihak tertentu.

“AJI Batam berharap kejadian yang menimpa Ajang Nurdin tidak terulang lagi bagi jurnalis lain di Batam dan di Indonesia di masa mendatang,” tuturnya.

Baca juga: Menhub Budi Karya Berkunjung Ke Batam, Ini yang Dibahas

Kronologis kejadian intimidasi itu terjadi saat Ajang hendak mewancarai atau melakukan ‘door stop’ Menhub Budi Karya Sumadi usai meninjau Rusun BP Batam.

Belum sempat mengajukan pertanyaan, Ajang langsung didorong pada bagian lehernya oleh salah satu ajudan Budi Karya Sumadi. Setelah itu, petugas lain yang tidak diketahui dari instansi mana memiting sembari menyeret Ajang menjauh dari rombongan Menhub RI tersebut.

“Bro, wawancara nanti di pelabuhan [Pelabuhan Ferry Batam Center],” kata Ajang meniru ucapan petugas yang memitingnya.

Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui kalau Budi Karya Sumadi tidak dapat diwawancarai saat itu.
Berdasarkan jadwal kunjungan kerja Menhub RI itu di Batam pun, tidak disebutkan sama sekali bahwa door stop dilarang.

Tindakan intimidasi ini jelas bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Batam dan secara luas di Indonesia.

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *