SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam aksi represi aparat terhadap massa aksi unjuk rasa di Jalan Menteri Supeno, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tepatnya di gerbang samping Kantor DPRD Jateng, Kamis 22 Agustus 2024.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulayawan menyatakan, pihaknya mengecam adanya tindak represif yang dilakukan aparat kepada massa demo.
“Dalam kejadian demo tadi, ada anggota kita dan persma yang menjadi korban pada saat peliputan sehingga harus dirawat ke rumah sakit,” ujarnya.
Dalam data yang dihimpun AJI Semarang, sedikitnya 18 korban yang harus di rawatke rumah sakit (RS), 15 di RS Roemani, 1 di RS Pandananran, 1 di RSUP Kariadi dan 1 di RS Tlogorejo.
Dirinya juga mendorong kepada awak media untuk mendukung para masyarakat yang melakukan aksi pengawalan demokrasi karena tindakan Baleg DPR RI yang berupaya menganulir keputasan MK perihal aturan Pilkada.
“Jurnalis harus jaga demokrasi.
Demokrasi di negeri ini terancam. Hal itu ditunjukkan oleh penguasa yang terus merongrong konstitusi untuk kekasaan oligarki. Berkali-kali penguasa melakukan penyimpangan kekuasaan dalam proses legislasi, terakhir berupaya menganulir putusan MK terkait Pilkada,” terangnya.
Menurutnya, media massa sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya menjaga demokrasi. Hal itu di antaranya ditunjukkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang mendorong untuk penegakan demokrasi.
“Pers dan jurnalis tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan,” ungkapnya.
Dengan demikian, kiranya media massa harus memainkan peranan sebagai kontrol dengan kritik yang tajam kepada pemerintah demi kebebasan pers yang lebih baik dan demokrasi.
Baca juga: Demonstran Datang, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada
Untuk itu, AJI Semarang menyerukan :
1. Menuntut media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.
2. Menuntut pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik
3. Menuntut pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News