Batam – Aksi perampokan kembali terjadi di Perumahan Town House Cipta Gren Mension Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12).
Korban bernisial VE yang merupakan ibu rumah tangga menderita luka robek di bagian kepala dan luka tusuk di punggunng yang dilakukan pelaku berinisial TS.
Dalam insiden perampokan itu, pelaku TS (28) memukul kepala korban dengan vas bunga dan menikam korban dari belakang saat korban hendak melarikan diri keluar rumah.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudha Suryawardana mengatakan, kejadian perampokan itu terjadi pada Selasa (14/12) siang sekitar pukul 11:30 WIB saat korban VE seorang ibu rumah tangga sedang bersama anaknya di rumahnya.
“Saat itu VE sedang berada didalam kamar lantai 2, dan anaknya sedang bermain di ruang keluarga. Tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket, dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga di lantai 2,” ujar AKP Yudha saat menceritakan kronologinya.
Melihat orang tidak dikenal tersebut, lanjut Yudha, anak korban pun bergegas melapor kepada ibunya.
Kemudian, VE menarik anaknya untuk masuk ke kamar dengan maksud untuk menyembunyikan diri.
Saat VE hendak mengunci pintu dari dalam, pintu kamar pun didobrak oleh TS.
“Usai mendobrak pintu, TS langsung menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. Tetapi dengan spontan korban langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga pisau itu terlepas dari genggaman,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Minta Warga Tak Hura-hura dan Bakar Petasan saat Natal dan Tahun Baru
VE kepada pelaku mengatakan, bahwa ia tidak memiliki uang.
Namun ia hanya memiliki uang Rp100 ribu yang tersimpan didompetnya dan TS menolak.
Kemudian TS diberikan kalung emas yang tengah dipakai anaknya.
“Saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban. Lantas VE hendak mengambil kesempatan tersebut, untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawa. Akan tetapi pelaku TS langsung menarik emas dari leher anak korban, dan langsung membenturkan kepala VE ke dinding,” jelas Yudha.
Meski kepala korban telah dibenturkan oleh pelaku, korban terus berusaha untuk bisa lari.
Saat korban hendak membuka kunci pintu rumah, pelaku TS langsung menarik tangan korban lalu memecahkan dua toples kaca di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas dan luka tusuk di punggung sebelah kanan. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet dan memar di sekujur tubuh serta luka gores pada hidung. Sedangkan kondisi perabotan rumah rusak dan berantakan,” ungkap AKP Yudha Kapolsek Sekupang.
Aksi kejadian perampokan dan penganiyaan itu, selain mengalami kekerasan fisik korban juga mengalami kerugian materi yang diperkirakan sebesar Rp14,2 juta rupiah.
Pelaku dalam kejadian itu menggasak satu buah gelang emas, dan dua buah kalung emas milik korban dan anaknya.
“Usai kejadian itu korban VE melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sekupang, dan kita lakukan penyelidikan atas Kasus tersebut,” ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Pinggir Sekupang, Kota Batam.
Tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa Amankan satu bilah pisau dan barang lainnya.
AKP Yudha menambahkan, pelaku perampokan dan penganiyaan berinisial TS dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.