Alumni UMRAH Siap Beri Bantuan Hukum Gratis ke Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen

Kampus UMRAH
Kampus UMRAH di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Alumni Mahasiswa Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) siap memberikan bantuan hukum kepada mahasiswi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Alumni Mahasiswa Hukum UMRAH, Agung Ramadhan mengatakan, siap memberikan bantuan hukum gratis bagi para korban dugaan pelecehan oknum dosen UMRAH.

‎”Kami sebagai alumni siap membantu pendampingan dan konsultasi hukum bagi korban pelecehan secara gratis,” kata Agung di Tanjungpinang, Jumat (14/07).

Ia menegaskan sebagai Alumni Hukum UMRAH yang berprofesi sebagai pengacara menyayangkan adanya isu pelecehan terjadi di kampusnya.

“Kampus itu tempat yang sakral dalam menuntut ilmu dan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ia berharap kepada mahasiswi yang telah menjadi korban agar tidak takut dan mendiamkan masalah ini sehingga menjadi hal yang wajar.

“Karena kalau didiamkan, bisa saja terjadi kembali kepada adik adik mahasiswi yang lain,” ujarnya.

“Kami siap untuk membantu atau membela korban hubungi saja 085364065016 atau datang aj di kantor Pengacara batu 5 atas” katanya lagi.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih mendalami kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen UMRAH.

Satgas PPKS UMRAH, Nikodeus Niko, menyebut, masih menangani korban dan menunggu adanya laporan baru.

Kendati demikian, pihaknya enggan menyampaikan, secara pasti berapa jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen UMRAH tersebut.

“Tapi yang pasti, kami masih fokus untuk menangani korban,” kata Niko.

Baca juga: Mahasiswi UMRAH Diduga Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Kata Rektor

Niko menyebut, tim satgas masih fokus melakukan penanganan korban dan belum melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun dosen yang bersangkutan.

“Untuk korban bisa saja bertambah. Bisa jadi yang melapor bukan korban, tapi teman korban,” ucap dia.

“Kita masih menunggu perkembangan. Bisa saja dari korban dosen ini ada laporan lagi kedepannya. Tunggu saja, karena prosesnya masih berjalan,” lanjutnya.

Ia menuturkan, pihaknya memperbolehkan, jika korban melaporkan langsung ke pihak kepolisian, karena merupakan hak dari korban.

“Itu sepenuhnya hak korban. Dari satgas siap mendampingi. Tapi yang pasti kami terus mendampingi korban, dan korban juga dalam masa pemulihan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News