TANJUNGPINANG – Pria berinisial DR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kerena mengancam akan menyebar video asusila PW di media sosial.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
Ia menjelaskan, pelaku awalnya mengirimkan video asusila PW dan mantan suaminya ke akun pribadi Instagram dan WhatsApp korban. Kemudian meminta uang kepada korban agar tidak disebar ke media sosial.
“Pelaku meminta uang Rp 4 juta agar video itu tidak disebar di media sosial group Facebook,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Rabu (16/03).
Korban yang tidak terima diperas dan diancam dengan video asusila itu melapor kepada piha kepolisian.
Mendapat laporan itu, kata AKP Awal Harahap, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Kemudiann menangkap pelaku di Jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 pada Selasa (15/03) .
Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menyebar video pornografi itu,” katanya.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Hentikan Kasus Kecelakaan Maut, Keluarga Almarhum Zulkifli Kaget dan Pasrah
Dari pengakuan pelaku itu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)