Anggota Dewan Temukan Gelper Buka Siang Hari saat Ramadan di Batam

Gelper Buka di Batam
Saat anggota DPRD Komisi I melakukan sidak ke beberapa Gelper di Kota Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlahgelanggang permaianan (gelper) di Nagoya pada Rabu (07/04).

Sidak tersebut juga didampingi oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Sidak tersebut untuk memastikan tempat-tempat hiburan mengikuti instruksi Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam terkait Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Batam, Safari Ramadan mengatakan, saat sidak menemukan gelper beroperasi pada siang hari saat bulan suci Ramadan.

“Kita harus menghormati sesuai surat edaran yang sudah ada. Ternyata ini tidak dihiraukan oleh pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Batam,” kata Safari Ramadan, Kamis (07/04).

Kemudian pihaknya melakukan pengecekan terhadap surat izin pemilik usaha tersebut.

“Makanya kami aja DPMPTSP dan Satpol PP. Kami temukan banyak yang memiliki izin ada banyak juga yang tidak memiliki izin,” kata dia.

Safari mengatakan, bagi gelper yang tak memiliki izin pihaknya meminta untuk melengkapi izin segera.

“Kami minta untuk menghormati saudara-saudara kita yang puasa. Ikuti edaran terkait THM selama Ramadan,” kata dia.

Safari mengatakan, pihaknya menyesali masih banyaknya gelper yang mebandel dan tidak taat aturan.

“Pas kami datang ditutup, kami sudah balek dibuka lagi. Ini kan namanya tidak menghargai kita,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad minta tempat hiburan malam (THM) dan gelanggang permaianan (gelper) langgar aturan ditutup dan dibubarkan.

Amsakar mengatakan, pihaknya telah memiliki tim terpadu untuk mengawasi terkait THM. Jika ditemukan tak berizin, maka diminta untuk ditutup.

“Kalau memang THM itu tidak memiliki izin harus kita bubarkan, kita tutuplah dan itu wewenang Satpol PP,” kata Amsakar.

Baca juga: Polresta Barelang Gerebek Tempat Gelper, Kapolres: Akan Ditindak Tegas Semua

Amsakar mengatakan, jika THM yang berizin melanggar aturan buka selama Ramadan maka harus dibubarkan. “Kami akan bubarkan,” ujarnya. (*)