IndexU-TV

Angkut Solar HSD Ilegal, Kapal MT Zakira Rugikan Negara Rp1.3 Miliar

Angkut Solar HSD Ilegal, Kapal MT Zakira Rugikan Negara Rp1.3 Miliar
Kapal MT Zakira saat diamankan Bea Cukai Batam. (Foto: ist)

BATAM – Kapal Motor Tanker (MT) Zakira pengangkut 629,3 kiloliter minyak solar High Speed Diesel (HSD) yang diamankan Bea Cukai Batam rugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Kapal tanker itu ditangkap pada Minggu (25/09) lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengungkapkan, nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp1.362,121,000.

“Dua pelaku MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal sudah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022,” kata Askolani, Rabu (05/10).

Selain itu, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 kiloliter solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 berbendera Eguatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (BO).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 01”-14′ 30″ N – 103”-59′-12” E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

“Petugas kami telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296,” kata dia.

Baca juga: Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal

Exit mobile version