Tanjungpinang – Amran pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Suharti tak berkutik saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Amran dirungkus polisi di salah satu rumah kos, Jl. Kijang Lama Gg. Putri Bintan II, Tanjungpinang Timur, Senin (31/01) sekira pukul 21.22 WIB.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pelaku menganiaya korban pada 17 Januari 2022 lalu.
“Korban dianiaya pakai martil dan obeng,” ujar AKP Awal di Tanjungpinang, Selasa (01/02).
Ia menjelaskan, pelaku tega menaganiaya korban karena tersulut api cemburu. Sebab, korban sebelumnya pergi dengan seorang lelaki. Pelaku pun menanyakannya, karena merasa dibohongi, pelaku menusuk korban dengan obeng.
“Korban mengalami luka di perut sebelah kiri,” ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Amran juga melakukan penganiayaan menggunakan martil. “Bibir dan pergelangan tangan dipukul pelaku,” ujarnya.
Pelaku juga memukul bibir menggunakan martil dan pergelangan tangan korban,” ujarnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Berkumis Tipis karena Tiduri Anak di Bawah Umur
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian mencari tahu keberadaan pelaku. “Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawana,” kata AKP Awal.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti martil, serta obeng diamankan di Polres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. (*)