Apindo Batam: Pemerintah Gegabah dan Ugal-Ugalan Terbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Ketua Apindo, Rafki Rasyid,
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. (Foto:Dok/Ulasan.co)

BATAM – Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riua, Rafki Rasyid menilai pemerintah gegabah dan ugal-ugalan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker tersebut diterbitkan pada saat penetapan upah minimum sudah mendekati tahap akhir,” kata Rafki, Ahad (20/11).

Bahkan, menurutnya, ada dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang telah memutuskan nilai upah minimum sesuai dengan PP 36 tahun 2021. “Artinya Permenaker dadakan ini mengganggu proses perundingan upah di tingkat dewan pengupahan,” kata dia.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah saat ini terkesan sedang menyampaikan pesan kepada para investor bahwa di Indonesia tidak ada kepastian hukum.

“Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 yang masih berlaku, masa iya mau dibatalkan dengan aturan selevel peraturan menteri saja? Banyak perusahaan yang telah menyusun perhitungan biaya untuk tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah pada PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Lanjutnya, dengan terbitnya Permenaker baru ini banyak perusahaan bertanya-tanya aturan mana yang mau dipakai. PP 36 Tahun 2021 telah mengatur dengan rinci dan jelas formulasi penetapan upah minimum.

“Tiba-tiba pemerintah menerbitkan lagi aturan baru yang sama sekali berbeda dari formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua-duanya sama-sama berlaku,” kata dia.

Namun, kalau dilihat hierarki perundang-undangannya, maka jelas Peraturan Pemerintah berada di atas Peraturan Menteri.

“Maka dalam hal ini, Permenaker Nomor 18 ahun 2022 tersebut secara hukum tidak bisa dipakai dan secara yuridis tidak berlaku,” kata dia.

Dalam penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut, pengusaha juga tidak diajak berunding. “Tiba-tiba pengusaha dipanggil dan disampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker baru yang diberi nomor 18 tahun 2022,” kata dia.

Baca juga: Apindo Batam: Pengusaha Saat Ini Diancam Resesi Global