Aset Properti Rafael Eks Pejabat Dirjen Pajak Terpidana Kasus TPPU Dirampas Negara

Eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo usai di Gedung Merah Putih KPK. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah aset rumah dan tanah atas nama Ernie Meike Torondek, istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo dirampas untuk negara.

Perampasan aset tersebut ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dimuat dalam putusan perkara banding Rafael di PT DKI Jakarta nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.

“Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara,” ucap hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike. Aset tersebut diminta hakim untuk dikembalikan.

Selanjutnya aset yang diminta hakim dirampas untuk negara terdiri dari rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut memiliki luas 324 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Kemudian rumah di Jalan Raya Srengseng Nomor 36 RT 003 RW 02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas 1.369 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Selain itu, ada satu bidang tanah seluas 236 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 12, berikut satu bidang tanah seluas 245 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB Nomor 11.

Satu bidang tanah seluas 237 meter persegi yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD Nomor 6B.

Serta satu unit Apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, Nomor Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

“Menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ disita kemudian dirampas untuk negara,” tambah hakim dalam amar putusannya.

Rafael Alun tetap divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Perkara tersebut diadili oleh hakim ketua majelis Tjokorda Rai Suamba, Tony Pribadi dan Erwan Munawar selaku hakim-hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo selaku hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Kamis, 7 Maret 2024.