KPK Bakal Sita Rumah dan Tanah Milik Eks Pejabat Pajak Rafael di Yogyakarta

Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat dirjen pajak yang merupakan tersangka kasus gratifikasi pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditahan KPK. (foto:Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita aset milik eks pejabat dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta.

Penyidik KPK menganalisis beberapa aset tanah dan rumah milik Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan tersangka kasus gratifikasi pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik segera menyita aset-aset tersebut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael.

“Penyidik menemukan indikasi beberapa aset, selain yang sudah disita tersebut terkait perkara ini. Pnyidik segera melakukan penyitaan beberapa bidang tanah, dan bangunan di Yogyakarta yang kami temukan,” ujar Ali, Selasa (13/6).

Tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk mengembangkan kasus Rafael. Sebelumnya, KPK sudah menyita beberapa kendaraan mewah seperti motor gede (moge) Harley Davidson.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut Undang-undang kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” tutur Ali dikutip dari cnnindonesia.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, yang merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME, untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Baca juga: KPK Sita Harley Davidson di Rumah Adik Rafael Eks Pejabat Pajak