Eks Pejabat Dirjen Pajak Rafael Didakwa Cuci Uang Korupsi Rp100 Miliar

Eks pejabat dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana kasus pencucian uang korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/08).

JAKARTA – Mantan pejabat dirjen pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo didakwa cuci uang hasil korupsi yang nilainya mencapai Rp100 miliar.

Dakwaan itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana korupsi Rafael di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/08).

Tim JPU menguraikan, Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi dengan nilai fantastis Rp100 miliar.

Rafael bersama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Rafael Alun didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Jaksa juga menyebut, Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

“Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

“Kemudian terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan, serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain,” sambungnya.

Kemudian Rafael Alun juga didakwa mencuci uang, saat dirinya menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Baca juga: Pleidoi Mario Dandy Ditolak, JPU Sebut Terdakwa Merangkai Kebohongan

Pada periode tersebut, Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), 937.900 dolar AS atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar) serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

“Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857,” beber Jaksa Wawan.

“Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut,” sambungnya.

Jika dijumlahkan seluruhnya, Rafael sudah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 total sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar).

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Mario Dandy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.