Aspidum Kejati Jabar Dicopot dan Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dwi Hartanta dicopot dan diperiksa Bidang Pengawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencopotan itu diketahui berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tanggal 16 November 2021 Aspidum Kejati Jabar Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis).

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan Riyono sebagai Pelaksana Tugas Aspidum Kejati Jabar di Bandung disamping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jabar sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (18/11).

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidum Eksaminasi Khusus Kasus Terdakwa Valencya pada Kejari Karawang

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung RI Burhanuddin perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) eksaminasi khusus kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat.

Eksaminasi khusus ini merespons sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait penanganan perkara terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021.

“Persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021,” jelasnya.

Kemudian tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Tidak mempedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.

“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh JAM Pidum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.”

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” pungkas Leonard. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *