Jaksa Agung Perintahkan JAM Pidum Eksaminasi Khusus Kasus Terdakwa Valencya pada Kejari Karawang

Kejati Sumut Langsung Tancap Gas Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin perintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) eksaminasi khusus kasus terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani Kejari Karawang dan Kejati Jawa Barat.

Eksaminasi khusus ini merespons sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media terkait penanganan perkara terdakwa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Jaksa Agung RI merespons secara cepat dan memberikan perhatian/atensi khusus dengan memerintahkan JAM Pidum untuk segera melakukan Eksaminasi Khusus;

Atas Perintah Jaksa Agung pada hari Senin 15 November 2021 Bapak JAM Pidum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah JAM Pidum untuk melakukan Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara atas nama Valencya alias Nengsy Lim yang dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi hari sampai dengan sore hari,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (15/11) malam.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejati Jawa Barat, Kejari Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A).

Leonard menyampaikan, temuan hasil eksaminasi khusus sebagai berikut dari tahap Prapenuntutan sampai tahap Penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki “Sense of Crisis” atau kepekaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Berikan Atensi Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tanggal 29 Oktober 2021. “Persetujuan Tuntutan Pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021 namun pembacaan Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 November 2021,” jelasnya.

Kemudian tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam perkara pidana. Tidak mempedomani tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan.

Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh JAM Pidum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” pungkas Leonard. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *