Aturan Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi Belum Diberlakukan

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi belum diberlakukan.

Munculnya wacana pembuatan SIM dengan menyertakan sertifikat mengemudi oleh Polri itu, sempat menjadi perhatian publik di media sosial.

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, bahwa syarat sertifikat pelatihan mengemudi dalam pembuatan SIM belum diberlakukan dan masih dalam kajian.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian secara menyeluruh. Menyeragamkan kemampuan sekolah mengemudi, dan instruktur yang nantinya mengeluarkan sertifikat.

“Aturan itu belum diberlakukan. Kami masih mengkaji terus, terkait sekolahnya harus terakreditasi. Kemudian instrukturnya harus betul-betul memenuhi standar,” kata Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari akun resmi Humas Polri, Jumat (23/06/2023).

Yusri menambahkan, aturan mengenai persyaratan SIM sudah ada sejak tahun 2012. Namun selama ini belum terlaksana sebab dalam hal ini pihaknya harus kerjasama dengan pemangku kebijakan lain.

“Jadi ini belum dilaksanakan, tapi aturannya sudah. Karena akan dibuat aturan-aturan ke bawah lagi. Aturan pelaksananya seperti apa. Belum. Kita tunggu saja,” ungkap Yusri Yunus.

Kebijakan mengenai sertifikat dari sekolah mengemudi juga terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Baca juga: Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri