Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Tilang ETLE
Polisi saat lakukan tilang menggunakan ETLE Mobile Handheld. (Foto:Ist)

JAKARTA – Kini syarat terbaru untuk permohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib melampirkan sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi.

Pihak kepolisian menyebutkan, nantinya hanya sekolah mengemudi terakreditasi yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi tersebut.

Korlantas Polri menjelaskan, aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum yang kini wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menjelaskan, kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” ujar Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

Ia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (anev) terkait keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan, terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara.

Hal itu menurut Trijulianto, maka pengendara perlu memiliki wawasan, pengetahuan, serta etika dalam berlalu lintas. Atas dasar hasil anev tersebut, maka Korlantas Polri sebagai pemangku kewenangan merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat serta kriteria teknis.

Baca juga: Polres Karimun Berlakukan Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggarannya

“Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab,” ujar Trijulianto dikutip dari republika.

Menurut Trijulianto, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan, bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum), wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan ini, kata dia, tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Bahkan diperluas sasarannya bukan hanya bagi pemohon SIM umum, akan tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan,” ujar Trijulianto.

Trijulianto menambahkan, ketentuan tentang kewajiban menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru dan peningkatan golongan ini, dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.

Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan kamseltibcarlantas.