Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Huni Lapas Salemba, Putri di Pondok Bambu

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal Wibowo, Kamis (24/08/2023).

Sementara, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sudah lebih dulu dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel, Rabu (23/08/2023).

Keempat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu, dieksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca juga: Megawati Sebut TNI, Polisi dan ASN Lembek hingga Singgung Vonis Ferdy Sambo Cs

Kemudian terpidana Ricky Rizal Wibowo, menjalani masa pidana penjara selama 8 Tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Begitu juga dengan terpidana Kuat Ma’ruf, menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Masa hukuman Ricky dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Terakhir, Ferdy Sambo juga menghuni Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat dan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya, Ferdy Sambo mendapat keringanan hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.