Selanjutnya anggota Satresnarkoba menyuruh pengendara sepeda motor untuk berhenti, karena tidak mengindahkan perintah anggota langsung memberhentikan sepeda motor tersebut secara paksa, dan mengamankan satu orang perempuan sebagai penumpang bersama karung warna biru yang dipegangnya.
Sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di Jorong Tanjung Betung.
“Dari pengakuan pelaku ganja kering itu dibawa dari Panyabungan Kabupaten Madina, Sumatera Utara, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar diduga narkoba jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat, dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar jenis ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat 20,27 Kilogram satu unit handphone merek Nokia warna biru serta satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna Hitam Nomor Polisi BA 5808 MI.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. (*)
Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab