BINTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, mengungkap daerah Kecamatan Bintan Timur dan Bintan Utara rawan terjadi pelanggaran pemilu.
“Pelanggaran cukup tinggi, tetapi tidak menutup kemungkinan wilayah lain juga begitu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto di Bintan, Kamis (03/08).
Menurut Ondi, dua wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk cukup banyak. Selain itu, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan ditemukan melakukan pelanggaran di media sosial (medsos).
“Mulai dari membagikan link berita atau foto calon legislatif, kepala daerah serta calon presiden, maupun like di medsos,” ujarnya.
Baca juga: Ini Hasil Seleksi Wawancara dan Kesehatan Bacalon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Bintan selalu memberikan imbauan kepada ASN terhadap netralitas melalui Pemkab Bintan.
“Imbauan diberikan secara langsung, maupun melalui pertemuan serta sosalisasi. Kita juga sering mengundang perangkat desa bersama pemerintah terkait pencegahan pelanggaran pemilu,” ujarnya. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News