Bawaslu Karimun Ajak Masyarakat Berkolaborasi Awasi Politik Uang

KPU Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar (kanan). (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengajak masyarakat ikut mengawasi pelanggaran Pemilu 2024, termasuk politik uang atau money politic.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pemilu tidak hanya sekadar datang ke TPS dan memilih. Akan tetapi, melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.

“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu melalui pengawas TPS, pengawas kelurahan/desa, Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karimun, atau pun melalui aplikasi SIGAP LAPOR milik Bawaslu. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan apabila ditemukan ASN dan TNI/Polri yang mencoba-coba untuk tidak netral,” kata Iskandar.

Iskandar menyebutkan pihaknya terus mengantisipasi terjadinya praktik politik uang pada pemilu 2024.

Menurutnya, politik uang dapat merusak tatanan berpolitik, dan sangat menghambat proses demokrasi yang sehat. Kemudian partisipasi politik yang merupakan manifestasi kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.

Dengan adanya kolaborasi kuat antara Bawaslu dan masyarakat pemilih maka akan terwujudnya pemilu yang demokratis.

“Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil,” ujarnya.

Disampaikan Iskandar, kasus pelanggaran pemilu politik uang bukanlah sesuatu hal yang dapat dirahasiakan, dan tetap saja dilakukan oleh peserta pemilu untuk mendulang suara.

“Berkaca dari pengalaman Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Karimun pernah menangani Kasus politik uang yang berujung pada didiskualifikasinya peserta pemilu pada saat itu. Politik uang ibarat sebuah penyakit menahun yang mencederai sistem demokrasi,” ucapnya.

Baca juga: KPU Karimun Lantik 5.467 Petugas KPPS Pemilu 2024

Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dalam Pasal 523, Ayat (1) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000.

Ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News