KPU Karimun Lantik 5.467 Petugas KPPS Pemilu 2024

KPU Karimun
Pelantikan KPPS di Gedung Nilam Sari komplek perkantoran Pemkab Karimun, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, melantik 5.467 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, Kamis 25 Januari 2023.

Pelantikan petugas KPPS itu dilaksanakan di beberapa kelurahan atau desa. “Prosesi pelantikkan diikuti oleh ketujuh anggota KPPS. Bagi yang berhalangan hadir karena alasan yang dapat di terima, bisa mengikuti via zoom. Usai pelantikkan juga akan dilakukan kegiatan penanaman pohon,” kata Komisioner KPU Karimun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM, Suhermita.

Nantinya seluruh petugas KPPS akan bertugas di 781 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 Kecamatan, Kabupaten Karimun.

Suhermita menegaskan seluruh anggota KPPS harus paham akan tugas mereka, termasuk regulasi yang mengatur pemungutan dan penghitungan surat suara di TPS nanti.

Di mana tugas mereka telah diatur di dalam keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan umum legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Seluruh anggota KPPS yang sudah di lantik juga akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara berjenjang agar memahami tugas dan tanggungjawabnya.

“KPPS merupakan wajah KPU saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Oleh karna itu semua anggota dilakukan bimtek agar paham dan mengerti tugas dan regulasi yang harus mereka jalani,” sebut Suhermita.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Lantik 4.459 KPPS Pemilu 2024

Suhermita menambahkan proses perekrutan anggota KPPS telah dilakukan sejak tanggal 11 Desember 2023 lalu di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara(PPS) yang berada di 71 desa dan kelurahan.

Kemudian hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023.

“KPU juga memberikan ruang untuk tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama nama yang di umumkan di kantor-kantor kelurahan,” sambung Suhermita. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News