Bawaslu Karimun Ingatkan Masyarakat Agar Hindari Politik Uang

Ketua Bawaslu Karimun
Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan masyarakat, agar menghindari politik uang atau money politic.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar. Iskandar juga mengatakan, peserta pemilu ataupun masyarakat yang terlibat politik uang bisa dijerat sanksi pidana.

“Kami imbau jangan sampai masyarakat yang memiliki hak penuh dalam menentukan masa depan Indonesia di Pemilu 2024, justru terjebak dalam pasal yang mengikat sampai ke pidana gegara politik uang,” kata Iskandar, Sabtu (17/11).

Aturan soal politik uang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Kemudian juga undang-undang nomor 10 tahun 2016.

“Paling rendah 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar,” sebut Iskandar.

Iskandar menyampaikan masyarakat yang memiliki hak penuh dalam menentukan pemimpin. Oleh karena itu Ia berpesan agar jangan sampai keliru menggunakan hak suara yang dimilikinya.

“Kami sangat meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya politik uang. Jika menemukan agar segera melapor ke Bawaslu,” tambah dia.

Diketahui masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari atau tiga hari sebelum pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 mendatang.

Unik hari pemungutan suara Pemilu Legislatif jatuh pada 14 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada pada 27 November 2024.