Bawaslu Kepri Bakal Rekrut Pengawas Kelurahan dan Desa, Simak Jadwalnya

General Meneger Ulasan Deden Rosanda bersama rombongan berkunjung ke Kantor Bawaslu Kepri, kemarin. (Foto: humas Bawaslu Kepri).

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau bakal merekrut calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk membantu pengawasan pada tahapan pemilu 2024 mendatang.

Tahapan sosialisasi pendaftaran calon PKD dimulai pada tanggal 9-13 Januari 2023, sedangkan tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas calon akan berlangsung pada 14-19 Januari 2023.

“Kehadiran Pengawas Kelurahan/Desa selain melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu juga bertugas untuk mencegah terjadinya praktik money politik, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan/desa serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rosnawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Rabu (10/1).

Rosnawati juga menambahkan,  adanya Perppu No.1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan usia bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa semula berusia 25 tahun berubah menjadi paling rendah 21 tahun.

“Nah soal umur ini, serendah-rendahnya berusia 21 tahun, jika tidak terdapat calon anggota di umur tersebut, maka dapat diisi calon yang berusia paling rendah 17 tahun,” sebutnya.

Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 14-19 Januari, perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari dan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 23 Januari 2023 serta perpanjangan masma pendaftaran 24-26 Januari 2023.

Pelaksanaan tes wawancara calon PKD 31 Januari hingga 21 Februari dan tanggapan masyarakat terhadap calon 28 Januari sampai 5 Februari 2023. Sampai tahapan Pleno penetapan dan pengumuman calon yang dinyatakan lulus 3-4 Februari dan pelantikan 5-6 Februari 2023.