Bawaslu Kepri Ingatkan Parpol Tak Pasang Alat Peraga Sembarangan

Ketua Bawaslu Kepri
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga sembarangan.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril mengungkapkan, saat ini memang masanya para parpol melakukan sosialisasi masing-masing. Namun, harus tetap sesuai aturan yang berlaku.

Misalnya dengan meletakkan alat peraga itu di tempat-tempat terlarang yakni rumah ibadah, sarana pendidikan, hingga instansi pemerintahan.

“Maksudnya kalau ada informasi terkait hal itu, kita bisa sampaikan ke Panwascam, jadi mereka bisa koordinasi dengan pihak terkait bahwa tempat itu dilarang untuk di pasang spanduk,” kata Zulhadril.

Ia menyampaikan hingga saat ini seluruh peserta Pemilu 2024 belum masuk dalam tahapan kampanye. Tetapi, mereka dapat melakukan sosialisasi melalui alat peraga yang sesuai dengan aturan yang ada.

Untuk membedakan itu, setidaknya terdapat empat unsur perbedaan antara alat peraga kampanye dan sosialisasi. Di antaranya adalah alat pegara sosialisasi tidak berisi gambar calon legislatif/calon kepala daerah/ calon presiden, nomor urut, visi misi, serta ajakan.

“Ketika empat unsur ini tidak memenuhi syarat, itu tidak bisa disebut kampanye. Jadi kalau alat peraga sosialisasi itu sepanjang tidak melakukan ajakan, itu masih dibenarkan,” ujar dia.

Dengan begitu pihaknya juga mengimbau kepada parpol untuk melakukan menertiban alat peraga sosialisasi di tempat-tempat umum yang tidak sesuai dengan aturan.

“Dan ini juga perlu kerjasama dengan pemda, karena kami tidak punya wewenang untuk menertibkan. Kami hanya memberikan imbauan dan menyurati saja, tidak bisa bertindak karena undang-undangnya sudah mengatur begitu,” kata Zulhadril.

Baca juga: 46 Calon Anggota Bawaslu se-Kepri Jalani Tes Kelayakan dan Kepatutan

Sebelumnya, Bawaslu Batam sempat menemukan adanya alat pegara milik salah satu calon presiden di pekarangan masjid.

Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza membenarkan hal tersebut. “Yang kemarin itu memang ada salah satu bakal calon presiden,” katanya, Jumat (28/07).

Usai mendapatkan informasi itu, Bawaslu melalui panwascam langsung menyurati partai terkait agar memindahkannya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News