IndexU-TV

Bawaslu Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan Proses Coklit

Maryamah
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah. (Foto: Dok Ulasan)

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah pelanggaran saat pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Berdasarkan data Bawaslu Provinsi Kepri, Selasa 16 Juli 2024, lima daerah yang ditemukan pelanggaran saat coklit, yaitu Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah menyebutkan, setiap daerah ditemukan pelanggaran yang berbeda saat proses coklit. Seperti di Kabupaten Karimun, ada terdapat 18 rumah warga belum dicoklit oleh Pantarlih, tetapi sudah dipasang stiker di rumahnya.

Di Kabupaten Lingga, ada enam rumah warga sudah dicoklit, namun belum ditempel stiker. Temuan yang serupa terjadi di Kabupaten Natuna sembilan rumah warga sudah di coklit, namun belum ditempel stiker.

Kemudian di Kota Batam ditemukan 21 kasus pelanggaran saat coklit. Dari total tersebut, satu rumah warga belum dicoklit, tetapi, sudah ditempel stiker.

“Kemudian tiga rumah warga sudah dicoklit, namun belum ditempel stiker. Kemudian, 15 rumah warga yang tidak dicoklit secara langsung oleh Pantarlih, dan dua Pantarlih tidak mempunyai SK saat coklit,” kata Maryamah.

Baca juga: Bawaslu Bintan Sarankan Perbaikan Coklit di 4 Kecamatan

Selanjutnya, ada sembilan kasus pelanggaran saat coklit terjadi di Kota Tanjungpinang. Dari total tersebut, tiga rumah warga belum dicoklit, tapi sudah ditempel stiker dan enam rumah warga sudah dicoklit, belum ditempel stiker.

“Seharusnya Pantarlih melakukan coklit ke warga terlebih dahulu. Setelah itu, Pantarlih menempel stiker tersebut,” katanya.

“Hasil temuan tersebut, sudah kita sampaikan untuk melakukan perbaikan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version