Bawaslu Natuna: Kasus Caleg Bagi-Bagi Duit Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Bawaslu Natuna
Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi. (Foto: Dok Bawaslu Natuna)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap hasil penelusuran dan kajian terkait dugaan pelanggaran pemilu calon legislatif (caleg) DPRD Kepri bagi-bagi uang di daerah tersebut.

Sebelumnya, caleg dari PAN daerah pemilihan Kepri DPRD Kepri  7, Daeng Amhar, diduga membagi-bagikan uang saat kampanye di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Rabu 13 Desember 2023 lalu.

Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran dengan mengumpulkan keterangan pihak yang terlibat dan beberapa bukti yang dikumpulkan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kegiatan tersebut bukan kampanye pemilu, melainkan rapat tim pemenangan internal dengan partisipasi relawan yang telah direkrut pada November 2023.

“Fakta yang didapatkan tim penelusuran yakni kordinator relawan dan tim konsultan politik  tidak terdaftar sebagai tim atau pelaksana kampanye Partai PAN di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Siswandi dalam keterangan resminya, Kamis 21 Desember 2023.

Selanjutnya, fakta lain yang didapat  tim, yakni terdapat miskomumunimasi antara admin DPW Partai PAN dan LO Partai PAN di Kabupaten Natuna terkait pembuatan surat rapat tim pemenangan.

“Pada awalnya LO Partai PAN diminta membuat Surat Rapat Tim Pemenangan namun yang keluar adalah STTPK POLDA Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya.

Kemudian, perihal bagi-bagi uang uang yang dilakukan kepada peserta kegiatan yang merupakan relawan sebesar Rp150 ribu tersebut adalah untuk melakukan tugas penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat seperti baliho dan kalender, bukan untuk memilih.

Ia menjelaskan, dalam pasal 523 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Yang dilarang dalam UU tersebut adalah memberikan uang sebagai imbalan untuk memilih, bukan memberikan uang untuk membantu proses pemenangan kepada relawan atau bagian dari tim pemenangan,” ujarnya.

“Dalam hal ini, tidak ada unsur pelanggaran karena yang diberikan uang adalah relawan yang secara umum dipandang sudah menentukan pilihannya ketika menjadi relawan tim pemenangan,” katanya lagi.

Baca juga: Caleg Bagi-Bagi Duit di Natuna, Bawaslu Kepri: Lagi Diusut

Lanjut, kata dia, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Natuna tersebut, maka ditetapkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Pemilu jo. Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Pemilu di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna tidak dilanjutkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu karena tidak memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan menjadi Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu.

“Maka ditetapkan bahwa  tidak dilanjutkan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak memenuhi ketentuan,” terangnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News