IndexU-TV

Bawaslu Panggil Kadis CKTR Batam Soal Izin Pemasangan Spanduk Capres 02 di WTB

Bawaslu Batam
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengirim surat pemanggilan kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Azril Apriansyah.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan, pemanggilan tersebut guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik netralitas ASN dalam pemilu terkait izin pemasangan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di monumen Welcome to Batam (WTB).

“Sejak kasus ini muncul, kami telah melakukan penelusuran dan sudah ada dugaan pelanggaran. Oleh karena itu kami lakukan pemanggilam kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Zainal menjelaskan, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penelusuran sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Jadi sekarang baru akan masuh tahap klarifikasi, SK nya sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat kita akan klarifikasi. Kami memiliki waktu tujuh hari kerja ditambah tujuh hari untuk memprosesnya,” ucapnya.

Zainal melanjutkan, keluarnya izin pemasangan spanduk di monumen WTB oleh Dinas CKTR Kota Batam tersebut setelah adanya surat masuk dari Partai Gerindra.

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan penelusuran oleh pihaknya, terdapat pelanggaran terkait netralitas ASN akibat izin yang dikeluarkan oleh Dinas CKTR untuk memasang alat peraga kampanye capres 02 di monumen WTB.

“Hal ini merupakan bentuk ketidak hati-hatian dalam menyikapi surat yang masuk ke DCKTR,” sebutnya.

Baca juga: Kapolresta Barelang: Laporan Pencobotan Baliho Prabowo-Gibran di WTB Sudah Dicabut

Zainal menambahkan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut saat ini masih berada di internal Bawaslu.

“Jadi tahapannya itu penelusuran dulu, kemudian tahap klarifikasi dari yang bersangkutan. Laku, kalau yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik, maka bru laporan tersebut kita limpahkan ke KASN. Jika ada unsur pidana, maka laporannya diteruskan ke Gakkumdu,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version