BATAM – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, laporan terkait pencopatan baliho gemoy di Welcome To Batam (WTB) telah dicabut.
Sebelumnya, laporan pengaduan masyarakat (LPM) dilayangkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu. terkait pencopotan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran.
“Laporannya sudah sudah dicabut. Kami dari kepolisian dalam hal ini hanya menindak lanjuti saja,” ujar Nugroho, Selasa 30 Januari 2024.
Nugroho menekankan, bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat atau pihak pelapor. Ketika pelapor mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan akan dihentikan.
“Ketika ada laporan tentu kita proses sesuai dengan prosedur yang ada. Namun jika pelapor mencabut laporannya, ya prosesnga kita hentikan,” ucap Nugroho.
Baca juga: Ketika Baliho Raksasa Gemoy “Cemari” Ikon Wisata Batam
Sebelumnya, TKD Prabowo-Gibran Kepri mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Zuldhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho ke Polresta Barelang pada Senin 1 Januari 2024.
Pelaporan itu buntut dari pencopotan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran di ikon wisata Welcome to Batam (WTB)
Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) mengungkapkan, pelaporan itu dengan dalih perusakan.
“Dugaan yang tadi kita sampaikan ke pihak Polresta Barelang, dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” kata Musrin usai membuat laporan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News