TANJUNGPINANG – Badan Pengawasan Pemilu (Baswalu) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyebut akan ada sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan postingan calon legislatif (caleg) atau partai politik saat Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, semua ASN harus bijak dalam bersosial media, terutama saat memasuki masa kampanye.
“Intinya ya ASN harus netral dan harus berhati-hati dalam bersosial media,” kata Yusuf, Senin (20/11).
“Nantinya jika kedapatan, maka akan ada regulasinya dan dilaporkan langsung ke KASN,” sambungnya.
Selain tidak menyebarkan postingan caleg, ia juga mengimbau untuk tidak menggunakan simbol-simbol ke salah satu calon presiden (capres) dengan berfoto sembari mengangkat jari dengan nomor urut capres yang ada. “Memang untuk simbol-simbol tabu, sebaiknya jangan dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Batam Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 dan Bijak dalam Bermedsos
Kendati demikian, pihaknya belum mendapat laporan perihal adanya ASN yang tidak netral dengan memposting caleg atau berswafoto dengan simbol tangan capres maupun partai.
“Alhamdulillah tak ada. Kita juga tidak begitu paranoid. Tapi sejauh tidak melakukan larangan yang sudah ada ya tidak ada masalah,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News