Baznas Kepri Minta Gubernur Siapkan Regulasi Wajib Zakat Bagi ASN

Siap-siap! 600 Ribu PNS Bakal Angkat Kaki, Posisinya Diganti Robot
Ilustrasi ASN (Foto: Albet)

Tanjungpinang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad membuat regulasi untuk mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kepri membayar zakat penghasilan atau profesi.

Kepala Baznas Kepri Arusman Yusuf mengatakan, saat ini masih ada ASN yang membandel dan tidak membayar zakat. Ia pun mengaku belum mengetahui alasan para ASN di sejumlah dinas Provinsi Kepri belum membayar zakat penghasilan tersebut.

“Ya memang selama ini ada juga yang bayar. Tapi ada juga yang membandel. Mungkin mereka belum paham atau lupa,” kata Arusman usai dilantik di Gedung Daerah, Selasa (03/08).

Arusman yang baru saja dilantik itu mengaku, akan mencoba mengedukasi dan memberikan pemahaman kembali kepada para ASN yang belum membayar zakat.

Lanjut Arusman, saat ini jumlah ASN di Provinsi Kepri cukup banyak. Apabila seluruh ASN membayar zakatnya, maka dalam satu bulan Baznas Kepri dapat mengumpulkan dana hingga Rp19 miliar per bulannya.

“ASN kita 2.800 lebih. Kalau semua yang gaji Rp3 juta saja sudah bayar semua. Kurang lebih kita bisa dapat Rp19 miliar per bulan,” ujarnya lagi .

Untuk itu, ia menegaskan bahwa ia akan meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, agar segera mengatur regulasi untuk pembayaran zakat para ASN. Dengan demikian, pembayaran zakat para ASN akan lebih terorganisir.

“Kita mohon pak Gub regulasi tentang zakat terutama pada ASN, PNS, dan dinas-dinas di bawah pemerintahan Provinsi Kepri,” tegasnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet